Lewati ke konten utama

Hal yang perlu di isi setelah Update Coretax

Update Coretax

s
Ditulis oleh sidik lim
Diperbarui lebih dari 3 bulan yang lalu
  1. Isi Nomor IDTKU di Profil Perusahaan

    Profil Perusahaan >> Detail Perusahaan >> Pengaturan Umum >> ID TKU

    Diisi dengan 6 digit IDTKU

  2. Penambahan Kode Negara, IDTKU dan Tipe Identitas di Master Customer

    Customer&Penjualan >> Master Customer

    untuk di master Customer, sesuai dengan ketentuan Coretax, harus mengisi :

    1. Tipe Identitas : Jika customer tersebut memakai NPWP, maka Tipe Identitas nya dipilih TIN. Jika customer tersebut tidak memakai NIK maka Tipe Identitasnya dipilih NIK dan mengisi No Identitas (NIK).

    2. Kode Negara : silahkan isi sesuai dengan referensi dibawah ini

    3. ID TKU : diisi 6 digit dari ID TKU nya

  3. Penambahan Kode Pajak untuk Satuan Master Inventory

    Persediaan Barang >> Master Persediaan Barang

    untuk Satuan Pajaknya harus diisi sesuai dengan referensi di bawah ini

Apakah pertanyaan Anda terjawab?